"Perwira menengah yang tengah meniti karir profesional, seharusnya mengetahui perbuatan itu tidak benar dan melawan hukum," kata ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010) sebelum membacakan putusannya terhadap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.
Majelis hakim menilai Wiliardi belum pernah memiliki catatan kriminal dan melakukan perbuatan tercela sebelumnya. Wiliardi juga pernah menerima penghargaan baik di dalam negeri maupun dunia internasional. Itulah beberapa hal yang dianggap meringankan oleh majelis hakim.
Wiliardi yang mengenakan kemeja lengan panjang bermotif kotak-kotak warna biru terbukti melanggar pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 55 ayat (1) kedua jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(mok/iy)











































