"Kalau memang itu perlu (pembongkaran), apalagi fungsinya perkebunan dan punya negara," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, saat berbincang lewat telepon, Kamis (11/2/2010).
KPK dalam beberapa waktu terakhir memang tengah getol melakukan pengembalian aset milik negara yang disalahgunakan. Terutama jika aset itu sampai merugikan keuangan negara.
Dalam waktu dekat, KPK juga telah diundang oleh Kementerian Kehutanan untuk membahas penertiban vila ini. " KPK termasuk yang diundang untuk membicarakan masalah TN Halimun. Rencananya besok dengan beberapa pihak," imbuhnya.
Menurut Haryono, persoalan aset negara di TN Halimun harus menjadi perhatian serius. Terutama kawasan tersebut adalah area perkebunan yang berpotensi menunjang keseimbangan lingkungan.
"Bagus menyerap air dan menyerap tenaga kerja. Kalau vila tenaga kerja nggak ada, banjirnya ada dikirim ke Jakarta," tegasnya.
Haryono berjanji, akan mendorong pengembalian aset tersebut secepatnya. "Sepanjang itu punya negara harus dikembalikan dengan cepat," tutupnya.
Vila bodong yang terletak di Kabupaten Bogor tersebut sempat menjadi polemik. Sebab, vila dibangung di atas lahan taman nasional. Untuk masuk ke lokasi, para pengunjung dikenai tiket masuk.
Berdasarkan catatan pihak Kecamatan Pamijahan di area ini terdapat vila milik Rizal Mallarangeng, Ryamizard Ryacudu, Ahmad Albar, Idrus Marham dan lainnya.
Lahan di TNG Halimun ini dahulunya adalah tanah garapan milik veteran. Namun kemudian beralih fungsi menjadi vila-vila. Menurut peraturan, vila yang berada di kawasan TNG Halimun ilegal.
(mad/nrl)











































