"Bahwa saksi (Rhani) mengatakan tinggal di Apartemen Mediterania enam bulan, yang membayar sewa saksi sendiri," kata anggota Majelis Hakim Prasetyo Ibnu Asmara saat membacakan berkas vonis sidang dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/2/2010).
Menurut Prasetyo saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, Rhani mengatakan yang datang ke apartemennya di lantai 28 adalah orang tuanya dan polisi. Polisi tersebut adalah dari Mapolda Metro Jaya dan Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo melanjutkan, mantan caddy padang golf Modern Land, Tangerang, itu mengaku diperiksa polisi 3 kali di apartemennya. Mengenai pengawasan, Rhani mengungkapkan dijaga oleh polisi yang berganti-ganti terus.
"Saksi juga mengatakan pernah diperiksa di Ancol dan restoran Sari Kuring," tutur Prasetyo.
Hingga pukul 11.37 WIB, pembacaan vonis itu masih berlangsung. Hakim masih membacakan keterangan dari saksi-saksi yang pernah dihadirkan ke persidangan. Menurut Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro, vonis mencapai tebal 179 halaman.
(irw/nrl)










































