"Menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).
Sebelumnya, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini, dituntut hukuman mati. Wiliardi dituduh sebagai aktor intelektual yang merencanakan dan mencari eksekutor untuk membunuh Nasrudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiliardi dikenalkan Sigid Haryo Wibisono pada Antasari Azhar. Dari sinilah semuanya bermula. Jaksa menuduh Wiliardi merencanakan pembunuhan berencana pada Nasrudin.
Wiliardi juga dituduh telah menyuruh Eduardus Ndopo Mbete melakukan eksekusi pada suami Rhani Juliani itu. Wiliardi selalu bersikeras dipaksa mengakui telah diminta Antasari untuk menghabisi Nasrudin oleh Irjen Pol Hadiatmoko, Wakabareskrim, waktu itu.
Kesaksian yang menghebohkan itu langsung ditepis para perwira Polri yang bersaksi dalam sidang Antasari Azhar. (anw/mok)











































