"Kasusnya termasuk kategori berat," ujar M Nuh saat ditanya wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Menurut M Nuh, plagiarisme merupakan persoalan akademik dan dunia akademik. Sehingga sanksinya menjadi kewenangan pimpinan perguruan tinggi.
"Apalagi itu PTS, pelaku bukan PNS," kata Nuh.
Pada Senin 8 Februari, Banyu mengajukan pengunduran diri dari Unpar.Β Pengunduran diri belum disetujui, pihak yayasan malah merencanakan memberhentikan Banyu secara tidak hormat. Gelar profesornya juga dicopot. Banyu disinyalir melakukan penjiplakan atas 4 artikelnya yang dimuat di media massa nasional.
(nik/nrl)











































