"Kita cuma bilang kalau Pak Dudhie nggak akan kabur. Kemarin dia nggak enak, 2 udah masuk (penjara), dia nggak masuk," kata anggota FPDIP Trimedya Panjaitan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/2/2010).
Maksud Trimedya dengan dua yang sudah masuk adalah 2 tersangka mantan anggota dewan, yakni Udju Djuhaeri dan Endin Sofihara yang ditahan pada Selasa 9 Februari lalu. Pada hari yang sama, Dudhie juga dijadwalkan untuk diperiksa, namun tidak datang.
Pria berkacamata ini menambahkan, Dudhie sejak awal sudah siap menjalani proses hukum di KPK terkait dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom. Dudhie tidak ada niat sedikit pun untuk melarikan diri.
"Kami datang ke sini untuk membicarakan bahwa dia akan hadir dan siap menjalani proses hukum," tegasnya.
Pramono Anung menambahkan, terkait pemilihan Miranda, saat itu tidak ada intervensi apa pun. Keputusan pemilihan terhadap wanita yang gemar gonta-ganti warna rambut itu murni keputusan partai.
"Keputusan formal PDIP memang untuk memilih Miranda," ucap Pram singkat.
(mad/nik)











































