"Kita meminta KPK untuk mengusut dugaan korupsi ini," terang Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho di Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Rencananya ICW akan mendatangi KPK pukul 13.00 WIB. Mereka membawa data-data dugaan mark-up selama periode 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data ICW, selama tahun 2009, setidaknya berdasarkan dokumen/ bukti tagihan, 4 dari 7 rekanan yang ditunjuk sebagai pelaksana kelancaran perjalanan dinas ditemukan adanya potensi penggelembungan harga sebesar 70-80% dari harga tiket sebenarnya.
"Jadi kita duga baik rekanan (biro perjalanan) maupun pihak Deplu sacara bersama-sama melakukan penggelembungan biaya perjalanan dinas yang dilakukan para diplomat," imbuhnya.
Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku itu, lanjut Emerson telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan perhitungan terhadap bukti-bukti perjalanan maka terdapat potensi kerugian minimal sebesar Rp. 1.800.383.000,00 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Rupiah)," tutup Emerson yakin.
(ndr/iy)










































