Hakim membacakan pertimbangan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera, Jaksel, Kamis (9/2/2010). Yang sedang dibacakan adalah keterangan saksi Rhani Juliani yang dijadikan salah satu pertimbangan hukum oleh hakim.
"Terdakwa meminta dipijat di tempat tidur namun saksi (Rhani) menolak, akhirnya dipijat di sofa," kata hakim. Hadirin yang memenuhi ruang sidang mulai bergumam-gumam.
Hakim lalu melanjutkan membacakan keterangannya. "Terdakwa lalu mencium bibir saksi. Tangannya lalu membuka dua, tiga kancing baju saksi, lalu masuk ke dalam bra," kata hakim lagi.
Suasana di ruang sidang pun menjadi gaduh. Para hadirin ribut sendiri. Antasari menolehkan kepala ke kanan dan kiri seolah ingin melihat situasi.
Istri Antasari tampak menundukkan kepala. Kedua putri Antasari tampak muram saat hakim mengungkapkan kejadian itu lagi.
Hingga pukul 11.00 WIB, hakim terus membacakan pertimbangannya. (fay/nrl)











































