Sidang vonis Antasari yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro ini digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/2/2010)
pukul 10.20 WIB. Antasari tampak mengenakan batik warna kuning.
"Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Saudara atas ketegaran Saudara dan sopan santun Saudara selama persidangan. Kemudian kepada JPU dan penasihat yang telah gigih membela terdakwa," puji Herry.
Herry mengatakan putusan Antasari sudah siap. Putusan setebal 179 halaman bernomor 1532 Pid B/PN Jaksel/2009.
"Kami menawarkan kepada penuntut umum dan penasihat hukum apakah akan dibacakan semua atau resume saksi bisa kita bacakan nama-namanya saja," kata Herry.
JPU Cirus Sinaga mengatakan, jaksa sependapat dengan majelis hakim pokok pokoknya saja yang dibacakan.
Sedangkan, kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, berpendapat agar seluruh keterangan saksi-saksi yang disampaikan di sidang, terkecuali saksi yang dibacakan BAP-nya. Dengan demikian, pertimbangan majelis dapat dianalisa secara langsung.
Juniver juga sepakat dakwaan dan pledoi tidak dibacakan.
(aan/nrl)










































