Pertama, presiden SBY tidak diberi tahu oleh Boediono dan atau Sri Mulyani tentang janin bailout dan proses kelahirannya, atau kedua, presiden SBY diberi tahu oleh Boediono dan atau Sri Mulyani perihal janin dan proses lahirnya bailout Century.
Demikian kesimpulan diskusi bulanan ICMI Orwil Eropa di Utrecht, yang membahas kasus Century dari sudut pandang hukum, seperti disampaikan Ketua Dr. Sofjan Siregar kepada detikcom, Rabu malam atau Kamis (11/2/2010) WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal opsi kedua yang terjadi, maka Polri atau KPK harus segera memanggil presiden SBY untuk diperiksa dengan delik dugaan terlibat dalam kolusi merampok uang negara," terang Sofjan.
Dikatakan, jika satu di antara dua opsi tidak terjadi, maka secara de facto penegak hukum telah mengamandemen konstitusi NKRI dari rechtstaat (negara hukum) menjadi machtstaat (negara kekuasaan), sebab dalam negara hukum tidak ada tabu untuk memeriksa presiden dan warga negara siapa saja kedudukannya sama. Rakyat bisa semakin apatis atau bahkan anarkis karena hukum tidak ditegakkan.
Akan halnya status Pansus Century setelah itu harus segera dibubarkan, karena tidak lebih dari upaya penyelesaian kasus korupsi via kompromi koalisi, yang hasilnya dijamin akan berkisar pada silat lidah hukum mencari pembenaran dan mempertahankan kejahatan bailout.
"Pansus hanya akan jadi alat mengubur bangkai dinosaurus, bukan bangkai gajah seperti yang diwacanakan sebagian politisi," tandas Sofjan.
Banyak kasus tidak pernah dituntaskan dan sengaja memang tidak dituntaskan, karena kemungkinan akan bisa dapat berakibat konyol bagi pemerintah. Sekedar contoh kasus BLBI sudah 12 tahun status hukumnya raib dari peredaran, rakyat tidak tahu ujung dan akhir riwayatnya.
Pembentukan dan sidang-sidang Pansus Century juga menunjukkan tidak lebih dari sekedar mengulur-ulur waktu yang akhirnya hanya menghabiskan uang negara. "Berita pengusutan kasusnya juga lama-lama akan lenyap dengan sendirinya," demikian Sofjan.
(es/es)











































