Hikmahanto: Suara Kongres Soal Wiranto, Bukan Representasi AS
Kamis, 29 Apr 2004 22:50 WIB
Jakarta - Pakar hukum internasional Prof Dr Hikmahanto Juwana menilai pernyataan salah seorang anggota Kongres AS yang tidak setuju terhadap capres Wiranto karena tersangkut sejumlah kasus HAM di Indonesia bukan merupakan representasi dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Pernyataan tersebut adalah hal yang wajar dan biasa dalam Kongres AS karena mereka merasa concern terhadap kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia."Saya kira bukan pernyataan resmi kongres AS kalau hanya diucapkan salah seorang anggota. Sikap resmi kongres AS harus disetujui oleh semua anggota kongres," kata Hikmahanto saat dihubungi detikcom melalui telepon di Jakarta, Kamis (29/4/2004) malam. Seperti diketahui, seorang anggota Kongres AS menyatakan tidak akan menerima Wiranto karena dianggap terlibat dalam sejumlah pelanggaran HAM, sperti kasus Timtim, Mei dan Trisakti.Hikmahanto menyatakan, kongres AS tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses demokratisasi yang dilakukan Indonesia dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. "Pernyataan mereka (kongres-red) adalahb salah satu bentuk intervensi. Kita adalah negara yang berdaulat. Mereka tidak bisa ikut campur tangan. Biarkan rakyat kita yang memilih, mereka (AS) tidak bisa intervensi," tandasnya.Terhadap pernyataan Dubes AS Ralph Boyce yang menyatakan pemerintah AS tidakmempermasalahkan siapa yang akan menjadi Presiden, termasuk Wiranto, Hikmahanto menyatakan, pernyataan Boyce itu merupakan representasi dari pemerintah AS. "Tapi biasanya pernyataan itu biasa dikeluarkan oleh seorang dubes yang harus pada posisi netral. Dan pernyataan itu normatif saja," katanya.Sebelumnya Pemerintah AS melalui Dubesnya Ralph Boyce menyatakan pihaknya tidak mempersoalkan atau menolak calon presiden yang akan maju pada Pemilu 5 Juli 2004 mendatang. Pihak AS tidak akan menilai masing-masing capres yang akan maju karena pihak AS hanya menginginkan proses pemilu presiden dan wakil presiden dapat berjalan secara demokratis. Soal ICC Kasus Mei, Trisakti dan TimtimPada bagian lain, Hikmahanto juga menegaskan, adanya wacana untuk membawa kasus Trisakti, Mei dan Timtim ke International Criminal Court (ICC) sangat tidak beralasan. Alasanya, karena Indonesia belum meratifikasi konvensi ICC itu."Indonesia baru sebatas menyetujui konvensi ICC. Dan itu belum diratifikasi sehingga tidak bisa ketiga kasus itu dibawa ke ICC," kata Hikmahanto. Kalau pun sudah diratifikasi, kata Hikmahanto, kasus teressebut tidak dapat dibawa ke pengadilan ICC. "Karena kasus Mei, Trisakti dan Timtim terjadi jauh sebelum ICC dibentuk. Sementara dalam aturan ICC proses peradilan dalam suatu kasus tidak berlaku surut. Azas retroaktif tidak bisa diterapkan dalam ICC," demikian Hikmahanto.Di kesempatan berbeda, pakar hukum pidana dan ketua program doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Muladi mengatakan, proses hukum atas kasus pelanggaran HAM Trisakti-Semanggi dan Mei harus diakui sudah tuntas. Meski, penyidikan atas kedua kasus tersebut 'mandeg' di Kejaksaan Agung celah hukum untuk melanjutkannya dikatakan Muladi, sudah tertutup. Rekomendasi DPR yang menyatakan kedua kasus bukan pelanggaran HAM adalah penyebabnya. Dengan rekomendasi tersebut, sesuai UU.No.26/2000 dan 39/1999 soal HAM dan pengadilan HAM, membuat Presiden tidak dapat mengeluarkan Keppres pembuatan pengadilan HAM untuk kasus tersebut. "Harus diakui rekomendasi itu bagaimanapun hasilnya mengikat untuk kasusTrisakti-Semanggi dan Mei. Presiden juga tidak bisa mnegeluarkan Keppres untuk melanjutkannya karena UU menyebutkan harus ada rekomendasi. Itu kelemahan UU itu sendiri," paparnya usai jumpa pers dengan wartawan, di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/4/2004).Sementara, Kapuspenkum Kejagung Kemas Yahya Rahman mengatakan, pihaknya sudah menerima surat balasan dari Komnas HAM soal kelanjutan kasus Mei Namun,ia mengakui belum ada kesimpulan untuk melanjutkannya. Di satu sisi, kasus Trisakti-Semanggi 'terganjal' adanya rekomendasi dan sudah diadili oleh pengadilan militer yang membuat kendala nebis in idem. Sedang kasus Mei, rekomendasi DPR yang menyimpulkan bukan pelanggaran HAM membuat kendala pembentukan pengadilan HAM ad-hoc."Kita belum sampai ke kesimpulan untuk kasus Mei meski kita harus akui rekomendasi DPR adalah kendala," kata Kemas dalam kesempatan yang sama di Kejagung.
(mar/)











































