"Wiliardi dalam kondisi sehat. Sebagai anggota Bhayakara, dia tetap tenang menghadapi vonis," kata pengacara Wiliardi, Santrawan Paparang, kepada wartawan di gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Kamis, (11/2/2010).
Hingga saat ini, Wiliardi sangat yakin sesuai pledoi bahwa penyerahan uang Rp 500 juta kepada eksekutor, meski benar terbukti tapi bukanlah tindak pidana.
"Kami yakin Wili dibebaskan tapi semua tergantung palu hakim," tambah Santrawan yang mengenakan kemeja putih bergaris dibalut jas hitam ini.
Ditanya apakah akan melakukan banding jika ternyata putusan hakim berupa vonis mati,Β pihaknya belum memikirkan. "Karena belum putusan jadi kami belum berkeyakin untuk banding. Tapi kami yakin hakim akan memutus dengan adil seadil-adilnya," pungkasnya.
(asp/nrl)











































