"Iya kita akan segera gelar perkara semuanya sudah siap," ujar Kadiv Propam Irjen Pol Oegroseno usai Rapim Polri di gedung auditorium PTIK, Jl Tirtayasa, Jaksel, Rabu (10/2/2010) malam.
Oegro menjelaskan, Propam akan melakukan gelar perkara dengan bukti-bukti yang telah disiapkan. Hasilnya kemudian akan disampaikan ke publik apakah kasus tersebut layak sidang atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Oegro, jika hasil gelar perkara menyatakan 3 penyidik Polda Maluku terbukti bersalah maka Propam tidak segan-segan merekomendasikan agar digelar sidang disiplin. "Pokoknya kalau polisi jahat kita babat," imbuhnya.
Sebelumnya, Aan mengaku dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku. Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Kuasa hukum Aan dari Kontras sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.Sementara 3 penyidik Polda Maluku dilaporkan dugaan pelanggaran displin ke Propam Polri.
7 Orang yang dilaporkan terkait penganiayaan dan penyekapan Aan adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirutndry PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, (3 oknumpenyidik Polda Maluku) Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
(ape/Rez)











































