Singkat cerita, sang pengembara yang sedang dikejar harimau masuk ke dalam lubang sumur. Di sumur tersebut rupanya ada ular yang siap menerkam. Pengembara itu pun, yang berhasil berpegangan pada ranting pohon yang tumbuh di dinding sumur, terjepit di antara dua pemangsa.
Karena nafsunya makin ganas, gerakan cakar harimau menyebabkan ranting pohon bergoncang keras. Pecahlah sarang lebah yang ada di pohon dan madunya jatuh ke mulut pengembara. Harimau itu terjerembab ke dalam sumur, terkubur bersama ular, dan, pengembara berhasil keluar dari lubang sumur berbekal tenaga dari tetesan madu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suami dari Ida Laksmiwati itu mengawali karirnya dengan bekerja di BPHN Departemen Kehakiman tahun 1981-1985. Ia lantas diterima sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Setelah itu Antasari berkarir di Kejari Tanjung Pinang, Kasi Penyidikan Korupsi Kejati Lampung, Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, dan menduduki Kajari Baturaja pada 1997.
Usai dari Baturaja, Alumnus Universitas Sriwijaya, Palembang, tersebut kemudian masuk Kejaksaan Agung menjadi Kasubdit Penyidikan Pidana khusus (1999-2000) serta Kapuspenkum. Lepas dari Kapuspenkum, ia ditunjuk menjadi Kajari Jakarta Selatan, dan kemudian kembali ke Kejagung lagi menjadi Direktur Penuntutan di bagian pidana umum. Atas perintah Jaksa Agung Hendarman Supandji ia mengikuti seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan berhasil.
Pada saat terpilih, banyak pihak yang meragukannya dalam upaya memberantas korupsi. Namun, ia lantas membuktikan diri dengan keberhasilannya mengusut kasus-kasus kelas kakap. Kasus yang paling fenomenal adalah tertangkapnya Jaksa Urip Tri Gunawan akibat menerima uang suap Rp 6,6 miliar dari Artalyta "Ayin" Suryani. Ayin adalah orang dekat Syamsul Nursalim, bekas pemilik BDNI yang kasusnya baru saja dinyatakan tidak masalah oleh Urip.
Prestasi Antasari sebagai pemberantas korupsi di KPK saat itu diakui oleh banyak pihak.
Namun, semuanya seolah sirna. Ia memang tidak menyebutkan siapa harimau dan siapa pula ularnya seperti yang ada dalam kisahnya. Namun, berulangkali dia dan tim pengacaranya menunjuk dua peristiwa penting yang menjadi kunci kejatuhannya dari kursi KPK.
Juniver Girsang, pengacara Antasari, meminta polisi menyelidiki kaitan antara dua peristiwa ini, yang dicurigai menjadi rangkaian konspirasi.
Pertama, 'pengiriman' Rhani Juliani ke kamar 803 Hotel Gran Mahakam untuk menemui Antasari. Hingga kini, kubunya masih menyimpan kecurigaan mengapa pertemuan pada Mei 2008 itu direkam oleh Nasrudin. Direktur BUMN itu juga berpura-pura kaget istrinya berduaan dengan Antasari, padahal dia datang ke hotel bersama Rhani.
Peristiwa tersebut telah dituduhkan jaksa menjadi awal dari motifnya membunuh, karena Nasrudin mengancam akan pengungkap pelecehan seksualnya kepada Rhani ke DPR dan pers.
Kedua, sikap reaktif Sigid Haryo Wibisono (SHW) setelah mendengar curhatan teror yang dialaminya kepada Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri. Sigid, pengusaha yang memiliki akses luar biasa di Mabes Polri, merekam pembicaraanya dengan Antasari saat bertemu di rumah Sigid, Jl Patiunus, Jaksel.
Sigid juga telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Wiliardi Wizar untuk operasional pembunuhan. Di depan penyidik, menyeret keterlibatannya sebagai orang yang menyuruh membunuh.
Antasari secara terang terangan menuduh Sigid menjadi satu pelaku konspirasi pelengserannya dari kursi KPK. Meski mengaku telah menjadi korban konspirasi dari kedua peristiwa itu, tidak gampang bagi Antasari untuk melepaskan diri dari kasus pembunuhan paling besar di tahun 2009 tersebut.
Jaksa yakin ia telibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Kejadian di HotelGran Mahakam, pertemuan-pertemuannya dengan Sigid dan Wiliardi, dan tewasnya Nasrudin, telah menjadi fakta yang menguatkan keterlibatannya itu. Jaksa yang diketuai Cirus Sinaga, yang tidak lain adalah mantan anak buahnya sendiri di Kejagung, telah menuntutnya dengan hukuman tertinggi, pidana mati.
Karenanya, seperti kisah pengembara, Antasari tampaknya benar-benar mengharapkan mukjizat. Mukjizat itu tentu saja adalah putusan bebas dari hakim. Majelis hakim yang dipimpinan Herry Swantoro akan menentukan nasib Antasari itu Kamis (11/2/2010) ini.
"Hikmah yang dapat diperoleh dari cerita ini adalah ketika suasana genting yang dihadapi dengan penuh kesabaran, maka percayalah akan datang mukjizat Tuhan pada dirinya," tutur Antasari, saat mengakhiri kisahnya.
(iy/Rez)











































