KPK Tak Ingin Pegawainya Digaji Seperti PNS Biasa
Kamis, 29 Apr 2004 19:05 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan sistem penggajian pegawainya tidak disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Pasalnya, sistem itu dinilai tidak menumbuhkan sikap profesionalisme."Saya akan menentang jika gaji pegawai KPK disamakan dengan gaji PNS biasa karena sistem ini tidak memacu profesionalitas. Tapi sayangnya sistem manajemen yang kita usulkan belum disetujui Menneg PAN," ujar Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi dalam diskusi "Aliansi Strategis KPK-PPATK" yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Keuangan dan Moneter (FORKEM) di kantor PPATK, gedung BI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2004).Amin Sunaryadi juga menyoal lambannya presiden dalam menetapkan Sekjen KPK. "Kalau ini terus begini akan mengganggu kinerja KPK secara keseluruhan. Akibat tidak ada sekjen kita harus mengurus personalia, pengadaan barang dan urusan intern lainnya," tegasnya.Oleh karena itu, Amin meminta presiden bisa memutuskan secara cepat siapa yang akan menduduki posisi Sekjen KPK. "Kalau dulu presiden menyentil kita, sebenarnya dia menyentil dirinya sendiri. Kan penunjukan sekjen belum selesai," ujarnya.Dalam kesempatan itu, Amin juga menyatakan, jika kondisi ini terus berlanjut maka dipastikan KPK hanya akan mampu menyelesaikan kasus tidak lebih dari 10buah. "Kalau hal ini dibiarkan terus, tahun 2004 ini mungkin kita hanya akan mampu menyelesaikan 10 kasus saja. Ya, kita harapkan keadaan dapat membaik," tukasnya.Sebelumnya, Ketua KPK Taufiequrahman Ruki menjelaskan, dalam rangka memerangi korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada KPK. Makanya ia sangatmenyambut baik kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi.
(ani/)











































