Pengamat: Antasari Tak Mungkin Dihukum Mati

Pengamat: Antasari Tak Mungkin Dihukum Mati

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 04:33 WIB
Jakarta - Mantan jaksa yang juga mantan Ketua KPK, Antasari Azhar hari ini akan menghadapi putusan sidang dengan tuntutan hukuman mati. Menurut pengamat hukum pidana, Rudy Satrio, kemungkinan ini sangat tidak mungkin di putus oleh majelis hakim.

" Tidak mungkin dia di hukum mati," kata Rudy saat dihubungi detikcom, Kamis,(11/2/2010).

Selain tak mungkin di hukum mati, Rudy juga menilai Antasari tak mungkin dihukum seumur hidup atau sebaliknya yaitu diputus bebas. Pendapat ini di dasarkan pada saksi-saksi yang dimunculkan dalan persidangan tak ada yang meringankan sama sekali ataupun sebaliknya. "Ya..paling-paling maksimal 20 tahun penjara," tambah pengajar di FH UI tersebut.

Antasari beserta dua terdakwa lainnya Wiliardi Wizar, dan Sigid Haryo Wibisono dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Antasari dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembujukan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Dia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.

(asp/Rez)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads