Pertanyaan majelis hakim bukan asal jeplak. Banyak kejanggalan yang terungkap di persidangan pengusaha media ini.
Sigid Haryo Wibisono mengaku menyerahkan uang Rp 150 juta pada tim awal penyelidikan Nasrudin yang diketuai oleh Kombes Chairul Anwar. Lalu ada dana Rp 500 juta yang diberikan Sigid pada Wiliardi, jaksa yakin uang inilah modal operasional bagi para eksekutor. Rp 12 juta juga diguyur Sigid bagi para polisi pengawal Ketua KPK, Antasari Azhar, setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkap juga, Sigid mengaku akan mengenalkan Wiliardi pada pejabat Mabes Polri, terkait kenaikan pangkat Wiliardi. Sigid juga pernah mengenalkan Antasari pada anggota DPR, saat bursa pemilihan Ketua
KPK.
Tidak heran, majelis hakim dibuat heran dengan sepak terjang Sigid. Siapa Sigid sebenarnya? Mengapa hubungannya begitu dekat dengan para perwira polisi dan politisi? Mengapa seorang ketua KPK datang pada Sigid saat diterpa masalah? Karena pertemanan yang tulus? Ternyata, ada keanehan juga soal berkawan dengan Sigid. Buktinya Sigid pernah merekam percakapannya dengan Antasari. Lagi-lagi hal inimenimbulkan keheranan majelis hakim. "Apa tujuannya? Wajarkah sesama teman saling merekam?" tanya majelis hakim saat itu.
Sigid dituntut hukuman mati. Dia dikenai pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-2 junto pasal 340 KUHP.
Β
Ketukan Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto pun akan menghentikan akhir petualangan pria kelahiran 12 November 1966 ini.
(rdf/Rez)











































