Kejutan-kejutan di Sidang Antasari

Jelang Vonis Antasari

Kejutan-kejutan di Sidang Antasari

- detikNews
Kamis, 11 Feb 2010 02:00 WIB
Kejutan-kejutan di Sidang Antasari
Jakarta - Sidang Antasari Azhar akan segera diakhiri dengan vonis. Selama sidang, banyak momen-momen mengejutkan terjadi. Momen itu antara lain pengakuan Kombes Wiliardi Wizar yang mengaku ditekan penyidik serta petinggi Polri untuk mengaitkan nama Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Wili mengatakan, ia didatangi oleh Irjen Pol Hadiatmoko, saat itu Wakabareskrim, dan mantan Dirkrimum Polda Metro Kombes M Iriawan. Keduanya meminta agar ia menyamakan BAP-nya dengan milik Sigid Haryo Wibisono, yang menyatakan bahwa perintah membunuh Nasrudin datang dari mulut Antasari.

"Jam 10.00 WIB pagi saya didatangi oleh Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko. Dia katakan sudah kamu ngomong saja, kamu dijamin oleh pimpinan Polri tidak ditahan, hanya dikenakan disiplin saja," kata Wiliardi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 10 November lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keterangan Wili ini adalah salah satu peristiwa penting dalam persidangan Antasari yang telah berlangsung selama empat bulan ini. Berikut momen-momen penting lainnya yang muncul sejak sidang pertama kali digelar pada 8 Oktober 2009:

8 Oktober 2009

Sidang perdana Antasari digelar oleh Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro. Jaksa mendakwa Antasari turut serta dalam penganjuran atau pembujukan untuk membunuh Nasrudin. Mereka menilai Antasari melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 junto 55 ayat 1 ke-2 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa membacakan dakwaan dimulai cerita esek-esek Antasari dengan Rhani Juliani di Kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Menurut jaksa, dari peristiwa itulah awal mula terjadinya pembunuhan. Antasari mengaku tidak mengerti dakwaan itu.

15 Oktober 2009

Antasari dan tim kuasa hukumnya membacakan tanggapan atas dakwaan jaksa (eksepsi). Ia menilai dakwaan jaksa adalah upaya untuk membunuh karakternya. Dakwaan jaksa menurutnya juga kabur, tidak jelas, dan tidak cermat. Sementara pengacara menilai adanya konspirasi untuk melengserkan Antasari dari kursi ketua KPK. Takut konspirasi itu diketahui, maka sang sutradara menghabisi nyawa Nasrudin.

29 Oktober 2009


Hakim menolak eksepsi Antasari dan pengacaranya. Sidang dilanjutkan dua kali dalam sepekan dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang belum termasuk saksi meringankan dari terdakwa.

3 November 2009

Saksi yang pertama kali diperiksa adalah Rhani Juliani, istri siri korban. Namun, mantan caddy golf Modern Land Tangerang, Banten, itu batal bersaksi karena jaksa kurang berkoordinasi. Sidang memeriksa istri pertama dan kedua Nasrudin, Sri Martuti dan Irawati Arienda.

5 November 2009


Rhani akhirnya dihadirkan ke persidangan, namun kesaksian perempuan berumur 23 tahun itu diambil secara tertutup. Sidang tertutup ini berlangsung selama enam jam dari pukul 14.00 WIB, hingga pukul 20 WIB.

Sidang sebelumnya juga memeriksa Sigid. Pengusaha ini mengatakan untuk menghentikan teror Nasrudin, Antasari usul korban dijebak sebagai pengguna narkoba. Sigid juga mencabut keterangannya di depan penyidik bahwa Antasari memerintahkan pembunuhan itu.

10 November 2009

Wili bersaksi untuk Antasari. Sambil mengucap sumpah ia mengatakan, penahanan Antasari dikondisikan oleh beberapa petinggi kepolisian. Mantan Kapolres Jaksel itu diminta mengaitkan Antasari, karena mantan Direktur Penuntutan itu Kejagung telah ditargetkan sebagai tersangka.

Kesaksian Wili ini menggemparkan publik dan makin menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam penetapan Antasari sebagai tersangka. Hadiatmoko, Iriawan, dan 11 penyidik dijadwalkan hadir di persidangan untuk dikonfrontir. Sebelum itu, Mabes Polri mengadakan jumpa pers untuk membantah keterangan Wili. Mabes juga memutar video yang menyatakan Antasari ingin membubarkan KPK.

17 November 2009

"Faktanya tidak seperti itu," kata Hadiatmoko membantah keras keterangan Wili saat bersaksi di depan hakim. Dia juga menyatakan tidak terlibat dalam penyidikan Wiliardi. Senada dengan Hadiatmoko, Iriawan yang merupakan kawan seangkatan Wili juga membantah melakukan penekanan. Penyidik lainnya pun seia-sekata.

8 Desember 2009


Lima Eksekutor lapangan dihadirkan sebagai saksi pasca dituntut seumur hidup di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Namun, dari lima itu, hanya Eduardus Ndopo Mbete alias Edo saja yang mau bersaksi. Heri Santosa sudah menolak dibawa ke pengadilan. Sementara Hendrikus Kia Walen, Fransiskus Tadon Keran, dan Daniel Sabon enggan bersaksi. Dalam kesempatan tersebut, sidang juga mendengarkan keterangan dari terdakwa Jerry Hermawan Lo. Jerry merupakan penghubung antara Wiliardi dan Edo sebagai pencari eksekutor.

10 Desember 2009

Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Mun'im Idris bersaksi di persidangan. Ia menguraikan, jasad Nasrudin sudah dimanipulasi saat dibawa ke rumah sakitnya untuk diotopsi. Dia juga mengaku polisi meminta menghapus keterangan bahwa proyektil yang ditembakkan ke kepala Nasrudin berukuran 9 milimeter. Atas keterangannya ini, Mun'im dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi keesokan harinya.

15 Desember 2009

Saksi ahli digital foresik Ruby Alamsyah memutar rekaman percakapan Rhani dan Antasari di Kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Rekaman itu diambil oleh Nasrudin melalui HP Nokia E 65 yang sedang tersambung dengan HP Rhani. Namun, rekaman tersebut tidak jelas dan justru tawa cekikikan Rhani yang dominan. Rekaman berdurasi 15 menit itu diawali dengan pembicaraan seputar golf dan berujung kalimat, "Dih, bapak dibuka," oleh Rhani.

Ruby dalam kesempatan tersebut juga memutar rekaman pembicaraan antara Sigid dan Antasari, namun karena juga tidak jelas terdengar, pengacara Antasari meminta untuk distop. Kemudian Ruby menayangkan gambar video pertemuan kedua orang itu yang, lagi-lagi, tidak sempurna.

17 Desember 2009

Giliran pengacara Antasari menghadirkan saksi meringankan. Pertamakali, mereka mendatangkan dua orang ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo dan Aldo Alfian, untuk membuktikan apakah Antasari benar mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin. Ahli tersebut mengatakan sebuah SMS bisa dikirim tanpa sepengetahuan pemilik nomor.

22 Desember 2009

Ahli ITB itu didatangkan kembali dan mengatakan SMS yang berinisial belakang "AA" itu tidak ada di HP Nasrudin. Majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk meminta data Call Detail Record (CDR) untuk menemukan siapa yang mengirimkan SMS gelap tersebut.

29 Desember 2009


Atlet tembak Nasional Roy Haryanto dihadirkan ke persidangan. Roy mengatakan pistol revolver S&W yang digunakan untuk menembak Nasrudin tidak bisa dioperasikan oleh seorang amatir. Butuh latihan menggunakan 3.000-4.000 peluru untuk mahir menggunakan senjata tersebut. Ia mengungkapkan pistol itu juga sudah agak rusak, sehingga sulit dipakai.

Istri Wili, Novarina, juga dihadirkan sebagai saksi. Dia mengeluhkan sulitnya menjenguk suaminya saat diperiksa di Mabes Polri. Ia juga membenarkan suaminya diminta untuk membuat BAP tentang pelibatan Antasari salam perencanaan pembunuhan Nasrudin.

5 Januari 2010

Ahli IT dari ITB, Agung Harsoyo mengungkapkan kesimpulannya dari pembacaan CDR dari empat operator. Ia menemukan tidak ada transaksi SMS dari enam nomor milik Antasari kepada Nasrudin sepanjang Januari Maret 2009. Sebaliknya ia menemukan baik Antasari maupun Nasrudin menerima SMS yang tidak teridentifikasi pengirimnya. Ia menduga SMS itu dikirim melalui webserver. Pengacara Antasari pun mesinyalir adanya oknum yang mengadu domba Nasrudin dengan kliennya. Namun, hingga kini, tidak diketahui siapa pengirim SMS misterius tersebut.
Β 
7 Januari 2010

Secara mengejutkan, mantan Kabareskrim Susno Duadji hadir di persidangan sebagai saksi yang meringankan bagi Antasari. Dalam kesaksian selama 1 jam itu, Susno mengungkapkan dua hal pokok. Pertama, Hadiatmoko menjadi tim pengawas penyidikan kasus Nasrudin. Kedua, Kapolri membentuk tim untuk mencari motif Antasari membunuh Nasrudin, namun gagal menemukan.

12 Januari 2010

Antasari diperiksa sebagai terdakwa.

19 Januari 2010

Jaksa Cirus Sinaga menuntut hukuman mati bagi Antasari. Jaksa berkeyakinan terdakwa bersalah ikut serta melakukan pembujukan untuk membunuh korban. Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi Antasari. Sebaliknya, jaksa mencatat setidaknya ada 10 hal yang memberatkan Antasari. Di antaranya, Antasari telah mencoreng citra penegak hukum, melakukan tindakan pidana bersama perwira polisi, dan sering membuat gaduh di persidangan.

29 Januari 2010

Antasari dan tim pengacara membacakan pledoi atau nota pembelaan. Dia menolak seluruh dakwaan jaksa dan mengatakan tuntutan jaksa hanyalah hasil imajinasi semata.Pengacara Antasari yang membuat pledoi sebanyak 700-an halaman menyatakan tuntutan jaksa penuh rekayasa. Mereka juga terang-terangan menuding Sigid adalah salah satu pelaku di balik konspirasi menjatuhkan Antasari dari KPK. Mereka juga meminta hakim tidak pertimbangkan kesaksian Rhani karena sosoknya yang tidak bermoral.

2 Februari 2010

Jaksa membacakan replik (tanggapan atas pledoi). Mereka meminta Antasari mencabut tuduhan tuntutan mati itu merupakan imajinasi. Jaksa juga menyerang balik Antasari terkait pencelaan terhadap Rhani.

5 februari 2010

Antasari membacakan duplik, jawaban atas replik jaksa.
(iy/Rez)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads