Namun tuntutan itu bukannya disambut dengan tepuk tangan, melainkan justru hujan kritik, termasuk dari pengamat hukum. Tuntutan itu dinilai terlalu tinggi untuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang masih diselimuti kontroversi.
Tim pengacara Antasari sendiri menuding Cirus Sinaga dkk telah membuang fakta yang terungkap di persidangan selama empat bulan ini. Sehingga, tuntutan itu tidak ubahnya imajinasi Cirus, yang dimulai dari rekaan adegan mesum saat Antasari dan Rhani Juliani bertemu di Kamar 803 Hotel Gran Mahakam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa punya 10 fakta tentang keterlibatan Antasari, semuanya terbukti," kata Cirus dengan gaya meledak-ledak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, pekan lalu.
Ia menyangkal tuntutan mati itu atas pesanan para pejabat di Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) sebagai wujud balas dendam kepada Antasari, yang pernah memenjarakan seorang jaksa kebanggaan Kejagung. Secara pribadi pun, ia merasa tidak ada persoalan dengan mantan atasannya itu.
"Selama di kantor tidak pernah ada masalah. Hubungan saya dengannya sekarang adalah antara JPU dan terdakwa," tegas Cirus.
Saat Antasari menjadi Direktur Penuntutan, Cirus memang menduduki jabatan sebagai Kasubdit Kantibum. Namun, ia mengaku hanya sehari saja bertemu dengan Antasari pada saat dia mengenalkan diri sebagai orang baru di Kejagung. Setelah itu, ia menjalani pendidikan dan bertemu kembali dengan Antasari di persidangan.
Pindah ke Kejagung rupanya menakdirkan Cirus menjadi penuntut umum untuk kasus-kasus besar dan kontroversial. Kasus pertama adalah pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir pada tahun 2004, dalam penerbangan Garuda Indonesia menuju Belanda. Cirus menjadi anggota jaksa saat terdakwa mantan pilot Pollycarpus Budihari Priyanto disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, Cirus menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Polly sebagai eksekutor pembunuhan Munir di Bandara Changi, Singapura. Lantas hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, kemudian dikurangi menjadi 2 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung karena Polly cuma terbukti dalam kasus pemalsuan surat.
Berkat adanya bukti baru, jaksa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Polly, yang sudah bebas, kembali menjalani kurungan 20 tahun sejak 25 Januari 2008. Sukses menjebloskan Polly, Cirus 'naik pangkat' menjadi ketua tim jaksa penuntut mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Pr dalam kasus yang sama.
Pria asal Sumatera Utara (Sumut) itu mendakwa mantan Danjen Koppasus tersebut dengan pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia menuduh Muchdi sebagai orang yang menganjurkan Polly meracun Munir. Cirus yakin Muchdi bersalah, yang lalu dituntutnya 15 tahun penjara. Majelis Hakim PN Jaksel yang saat itu diketuai Suharto akhirnya memvonis bebas Muchdi.
Ditingkat kasasi pun, MA tetap menyatakan Muchdi bebas. Namun, Cirus masih punya amunisi untuk mengajukan PK.
Karena rekam jejak Cirus itu pulalah, ia kembali memimpin tim jaksa kasus Antasari. Dibutuhkan jaksa yang piawai membuktikan kesalahan terdakwa memang dalam kasus-kasus besar seperti itu. Perlu jaksa yang mahir mengurai kasus pembunuhan berencana yang pelik. Selain itu, jaksa yang bersangkutan harus berani pasang badan di media massa. Sebab, kasus-kasus itu menarik perhatian media massa serta rawan dibelokkan.
Namun, perkara Antasari rupanya akan menjadi pertaruhan bagi kredibilitas Cirus Cs. Ia telah menjatuhkan tuntutan mati untuk keyakinannya terhadap kesalahan Antasari dalam turut serta membujuk pembunuhan Nasrudin. Belakangan pula, Majelis Eksaminasi Publik meminta kasus Muchdi disidik ulang.
Cirus dianggap melakukan kelalain fatal dalam mengajukan berkas kasasi, dengan tidak mengajukan bukti bahwa putusan Muchdi tidak bebas murni.
(iy/Rez)











































