Vonis akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Herry Swantoro pada Kamis (11/2/2010). Sebelumnya, jaksa menuntut mantan juru bicara Kejaksaan Agung
(Kejagung) itu dengan hukuman mati.
Berikut lika-liku proses hukum yang dijalani Antasari:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 18.02 WIB
Kejagung mengelar jumpa pers, mengumumkan status cekal Antasari. Kapuspenkum Kejagung saat itu, Jasman Pandjaitan mengungkapkan, Antasari telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari diketahui merupakan intelectual dader atau otak pembunuhan berencana terhadap Nasrudin. Pengumuman status tersangka itu memicu kontroversi yang belum habis hingga sekarang.
Pukul 21.22 WIB
Pimpinan KPK menggelar konferensi pers. Antasari dinonaktifkan dari KPK. Jabatan yang selama ini diembankan kepadanya digilir kepada 4 pimpinan KPK yang lain.
Minggu 3 Mei 2009
Antasari menggelar jumpa pers bersama istrinya di kediamannya di Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang, Banten. Ia masih menegaskan statusnya sebagai saksi dan akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Setidaknya 6 pengacara top siap membela Antasari.
Senin 4 Mei 2009
Pukul 09.40 WIB
Diiringi sejumlah pengacaranya, Antasari memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Pukul 14.30 WIB
Kapolda Metro Jaya Wahyono menggelar jumpa pers. Ia mengatakan Antasari diperiksa sebagai tersangka.
Pukul 16.40 WIB
Setelah diperiksa selama 7 jam, Antasari ditahan di blok A 10 Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
6 Mei
Presiden memberhentikan sementara Antasari dari KPK.
3 Juli
Berkas Antasari untuk pertamakalinya dilimpahkan ke Kejagung.
4 Agustus
Polisi menggelar rekonstruksi pertemuan Antasari, Sigid Haryo Wibisono (SHW), dan Wiliardi Wizar di rumah Sigid. Antasari selalu menyangkal telah menyerahkan amplop cokelat yang berisi foto Nasrudin dan Rhani Juliani kepada Wili.
7 Agustus
Antasari menjalani rekonstruksi pertemuannya dengan Rhani dan Nasrudin di kamar 803 Hotel Gran Mahakam. Dalam pertemuan sekitar Mei 2008 itu, Antasari diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Rhani.
24 Agustus
Setelah sempat bolak balik, berkas Antasari dinyatakan lengkap (P21).
25 Agustus
Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Antasari berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Tim jaksa Antasari diketuai oleh Cirus Sinaga, mantan anak buahnya di Kejagung.
28 September
Berkas Antasari dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
8 Oktober
Antasari menghadapi sidang perdana. Jaksa mendakwanya melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 55 ayat 1 ke-2 junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Antasari dianggap turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh korban.
11 Oktober
Presiden memberhentikan Antasari secara tetap.
15 Oktober
Antasari dan tim pengacaranya membacakan eksepsi. Dia menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan penuh dengan rekayasa. Jaksa telah menguraikan peristiwa di Hotel Gran Mahakam secara vulgar, padahal belum tentu kebenarannya. Pengacaranya pun mengungkapkan adanya konspirasi untuk menjatuhkan kliennya dari kursi KPK.
29 Oktober
Hakim menolak eksepsi Antasari dan tim pengacaranya, sidang dilanjutkan dua kali dalam seminggu dengan pemeriksaan saksi-saksi.
12 Januari 2010
Antasari mengungkapkan di persidangan telah diberhentikan sementara dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
19 Januari 2010
Jaksa menuntut mati Antasari.
28 Januari 2010
Antasari dan tim pengacara membacakan nota keberatan (pledoi).
11 Februari 2010
Hakim akan memberikan vonis pada Antasari. Apakah hakim akan memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum(JPU) untuk menghukum mati Antsari? Mari kita tunggu saja.
(irw/Rez)











































