"Hukuman mati sudah ditolak oleh berbagai negara maju, karena alasan-alasan kemanusiaan," demikian ungkap Ketua Badan Pekerja Setara Institute, Hendardi dalam siaran pers, Rabu (10/2/2010).
Hendardi melanjutkan, hak hidup adalah hak yang tergolong tidak dapat ditunda pemenuhannya dan dijamin dalam konstitusi RI, Deklarasi HAM PBB, dan UU 12/2005 sebagai ratifikasi Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik PBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Hendardi mempersilahkan hakim memutus perkara itu seadil-adilnya berdasarkan prinsip independence of judiciary.
(Rez/asp)










































