"Hukuman mati sudah ditolak oleh berbagai negara maju, karena alasan-alasan kemanusiaan," demikian ungkap Ketua Badan Pekerja Setara Institute, Hendardi dalam siaran pers, Rabu (10/2/2010).
Hendardi melanjutkan, hak hidup adalah hak yang tergolong tidak dapat ditunda pemenuhannya dan dijamin dalam konstitusi RI, Deklarasi HAM PBB, dan UU 12/2005 sebagai ratifikasi Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik PBB.
"Tidak ada data yang memadai bahwa angka kejahatan menurun dengan penerapan hukuman mati di Indonesia selama ini. Kekerasan tidak bisa dijawab dengan kekerasan pula," tambahnya.
Namun begitu, Hendardi mempersilahkan hakim memutus perkara itu seadil-adilnya berdasarkan prinsip independence of judiciary.
(Rez/asp)











































