Hal tersebut terungkap dari surat pembaca yang diterima detikcom yang dikirim oleh Endrow Pramudy. Endrow mengaku jika tarif parkir di tempat tersebut Rp 2000 untuk jam pertama dan Rp 3000 untuk tiap jam berikutnya.
Setelah dihubungi, pihak UPT Perparkiran segera menerjunkan anggotanya untuk mengecek kebenaran hal tersebut. "Benar dan sudah kita perintahkan untuk dikembalikan tarif seharusnya. Pengelolanya Secure Parking," ujar Kepala UPT Perparkiran Benjamin Bukit ketika dihubungi detikcom, Rabu (10/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan tetap melakukan pengecekan kesana besok. Kita tidak ingin mereka menaikkan lagi seperti kejadian kali ini," tambah Benjamin.
Meski telah terbukti melanggar ketentuan Pergub No 48 tahun 2004, namun Secure Parking tidak akan mendapatkan sanksi tegas berupa pencabutan ijin mengelola lahan parkir oleh UPT Perparkiran.
"Kalau saya maunya langsung saya cabut ijinnya tapi kesepakatan dengan DPRD tadi harus menunggu Senin (15/2) untuk bisa melakukan tindakan penyegelan," pungkas Benjamin.
Sebelumnya DPRD DKI telah memanggil UPT Perparkiran dan perwakilan pengelola parkir. Dalam rapat tersebut semua pihak sepakat agar tarif diturunkan sesuai dengan ketentuan dalam Pergub. DPRD pun akan membawa kasus ini keranah pidana, namun kepastiannya masih menunggu hari Senin (15/2) setelah DPRD memanggil Dispenda dan asosiasi pengelola pusat belanja Indonesia (APPBI) untuk didengar keteranganya.
(her/Rez)











































