"Baru diserahkan kemarin, kita lakukan penyelidikan dulu," ujar Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, seusai seminar 'Mengkritisi Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana', di Ballroom Hotel Hyatt, Jalan Aceh, Bandung, Rabu (10/2/2010).
Ito menambahkan, sesuai dengan aturan yang ada, Polri siap menindaklanjuti laporan PPATK jika didapati transaksi yang mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ito membenarkan pihaknya telah menerima laporan PPATK atas adanya kecurigaan transaksi liar. "Sekitar 20 (rekening) lebih yang diserahkan ke kita," katanya.
Dalam rapat kaonsultasi dengan Pansus Century, PPATK menyampaikan ada 180 transaksi mencurigakan dari dana bail out. Sebanyak 22 laporan di serahkan ke Polri, 20 ke BPK, dan 21 ke KPK.
(ahy/Rez)











































