meloloskan mantan Jamintel Wisnu Subroto dari kejaran wartawan. Tindakan ini dijamin tak akan terulang lagi.
"Ke depan tidak akan lagi terjadi seperti ini, tapi yang sudah lewat
sedang dipelajari oleh PI (pengawas internal)," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/2/2010).
Menurut Haryono, tindakan Feri merupakan inisiatif pribadi. Dalam aturan
internal KPK, tidak ada saksi yang boleh keluar masuk melalui pintu samping,
kecuali saksi yang dilindungi dan banyak membantu penyidikan korupsi.
"Kita akui bahwa yang bersangkutan (Wisnu Subroto) tidak memberikan
informasi yang seperti itu, karena itu kita minta kronologinya jadi tidak semua kita PI-kan," jelasnya.
Insiden itu kini sudah ditangani oleh pengawas internal KPK. Feri sudah
diminta untuk membuat kronologi tertulis tentang apa yang dilakukannya pada Kamis 4 Februari lalu.
Pimpinan KPK berjanji, hasil klarifikasi tim pengawas internal akan dikaji
lebih jauh untuk menentukan sanksi bagi Feri jika terbukti bersalah. Terutama jika terjadi pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Pak Feri sudah menyampaikan kronologinya mengenai bagaimana peristiwa
kemarin, intinya adalah waktu itu Wisnu trauma dengan pemberitaan media untuk itu dia nanya bagaiman bisa lewat samping. Pak Feri karena tidak menyadari hal tersebut maka dia memenuhi saja," paparnya.
Apakah ada rencana untuk dikembalikan ke Kejagung?
"Belum, belum ada rekomendasi ke sana. Kita menunggu rekomendasi dari PI
karena kita belum tahu ini melanggar kode etik yang mana," jawabnya.
(mad/anw)











































