Hal ini terungkap dari dokumen Tim Penemu Fakta yang dibentuk oleh LPSK dan ditandatangani oleh komisioner LPSK lainnya, yakni Teguh Soedarsono dan Shindu Krishno. Dari dakwaan inilah, nantinya tim majelis pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik akan memeriksa Ktut.
"Membocorkan informasi dari KPK tentang 'Target Anggoro sebagai buronan KPK' kepada keluarga/adik Anggoro (An. Anggodo), sehingga kerahasiaan yang harus dijaga oleh KPK dan LPSK menjadi terbuka," tulis dokumen tersebut, yang diberikan oleh Ktut pada wartawan sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/2/2010).
Belum diketahui maksud Ktut menyerahkan dokumen tersebut pada wartawan. Namun, isi dokumen jelas-jelas 'menyerang' pria berkumis tersebut.
Lebih lanjut, isi dokumen mendakwa Ktut telah melanggar kode etik dan disiplin LPSK. Selain itu, Ktut juga dinilai telah melakukan pekerjaan dengan cara yang tidak profesional dan kurang proporsional.
Tidak hanya itu, Ktut terindikasi terlibat dalam aktivitas makelar kasus dalam penanganan kasus Anggoro dan kawan-kawan, melemahkan kredibilitas LPSK dan KPK, terindikasi melakukan perbuatan koruptif dan melakukan tindakan insubordinasi terhadap LPSK.
Beberapa contoh tindakan tercela yang diduga telah dilakukan oleh Ktut adalah, menerima ajakan ke Singapura dengan fasilitas dari pemohon yang sedang menjadi objek pelayanan LPSK. Dalam hal ini, Ktut telah menerima ajakan Anggodo untuk menemui Anggoro di Singapura.
"Bahkan memfasilitasi dan membantu pembuatan surat-surat pernyataan yang wajib dilakukan oleh pemohon," lanjut dokumen tersebut.
Ktut juga didakwa telah melayani permohonan perlindungan dari 5 orang, yakni Anggoro, Ari Muladi, Putra Nevo, Aryono dan Joni Liando, yang sedang menjadi target KPK dalam penanganan kasus korupsi dengan cara kurang profesional dan berlebihan.
"Melakukan juga pelayanan permohonan perlindungan Anggoro di luar kantor LPSK (restoran hotel borobudur) dengan mengkondisikan kantor LPSK dalam keadaan dimonitor, disadap dan terancam oleh KPK," tulis dokumen.
Nama Ktut juga secara berulang disebut sebagai pihak yang aktif 'melayani' Anggodo. Bahkan tindakannya, terindikasi sebagai prilaku koruptif.
"Pemberian pelayanan ekstra terhadap permohonan perlindungan An. Anggoro dkk yang disertai dengan harapan dan janji-janji yang mengindikasikan adanya niat untuk melakukan perbuatan koruptif dalam melakukan pekerjannya tersebut," lanjutnya.
Di akhir kesimpulan, TPF menilai Ktut telah bersalah melanggar pasal 24 huruf e UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, Ktut dapat dikenakan sanksi untuk diberhentikan sebagai anggota LPSK.
"Saudara I Ktut Sudiharsa sebagai anggota LPSK telah nyata-nyata mencemarkan martabat dan reputasi serta telah mengurangi kemandirian dan kredibilitas LPSK, sehingga bisa dikenakan sanksi diberhentikan sebagai anggota LPSK," tutup dokumen tersebut.
Dakwaan ini sebelumnya telah dibacakan di depan majelis pemeriksa LPSK yang diketuai oleh hakim konstitusi Akil Mochtar. Saat dimintai tanggapan oleh majelis pada Selasa 9 Februari lalu, Ktut mangkir.
(mad/anw)











































