Geruduk Mabes Polri, Massa HMI Minta Aan Dibebaskan

Geruduk Mabes Polri, Massa HMI Minta Aan Dibebaskan

- detikNews
Rabu, 10 Feb 2010 16:53 WIB
Geruduk Mabes Polri, Massa HMI Minta Aan Dibebaskan
Jakarta - Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jakarta Utara mendatangi gedung Mabes Polri. Mereka meminta mantan karyawan PT Maritim Timur Jaya Susandi Sukatma alias Aan dibebaskan.

"Polisi harus membebaskan saudara kami Aan dan Viktor harus diperiksa," kata Ketua HMI Jakut Hamid Ojed Nurhidayat di depan Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (10/2/2010).

Hamid menilai, kasus yang menimpa Aan harus diusut tuntas. Termasuk menuntut Propam agar secepatnya memproses dugaan tindakan indisipliner yang dilakukan penyidik Polda Maluku.

"Kami menuntut agar oknum Polda Maluku yang terlibat penyiksaan dan penyekapan terhadap saudara Aan ditindak. Propam juga harus segera mungkin memproses mereka," jelasnya.

Selama 1 jam lebih, massa berorasi di depan Gedung Mabes Polri. Mereka membawa bendera HMI dan membentangkan spanduk.

Saat ini Aan menjadi tersangka dan masih ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan narkoba. Pihak Aan menilai kasus narkoba tersebut merupakan kasus yang direkayasa.

Aan, menurut kuasa hukumnya, Edwin Partogi, justru mengalami penganiayaan di Gedung Artha Graha. Penganiayaan yang terjadi pada 14 Desember 2009 tersebut disaksikan polisi dari Polda Maluku.

Aan dianiaya sebab menolak menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.

7 Orang yang dilaporkan terkait penganiayaan dan penyekapan Aan adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirut PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.

Victor telah membantah melakukan penganiayaan terhadap Aan. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Victor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Victor menyatakan akan balik melaporkan Aan ke polisi.

Pembiaran kasus penganiayaan Aan saat ini telah diselidiki Propam Mabes Polri. Sementara, Selasa (9/2/2010) kemarin, gugatan Praperadilan Aan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(ape/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads