"Majelis eksaminasi ini saya mengatakan ini adalah ilegal. Orang tidak puas dengan putusan hakim itu banding, kasasi atau PK, itu yang ada. Tidak ada kalau tidak puas putusan hakim maka mengajukan eksaminasi," ujar kuasa hukum Muchdi PR, Wirawan Adnan, saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2010).
Wirawan mempertanyakan hasil rekomendasi tersebut. Pasalnya sudah ada dua pengadilan, PN Jaksel dan MA, yang menyatakan Muchdi tidak bersalah dalam kasus Munir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Merupakan pelangaran HAM apabila diadakan penyidikan ulang itu," tegas Wirawan.
Wirawan menyayangkan seandainya Komnas HAM mau mengikuti rekomendasi tersebut. Jika iya, Wirawan mempertanyakan keberadaan pengadilan di mata hukum.
"Mereka adalah orang yang tidak menerima putusan pengadilan, berarti tidak taat hukum," tegasnya.
(mok/nrl)











































