Pengacara Muchdi: Majelis Eksaminasi Ilegal

Kasus Pembunuhan Munir

Pengacara Muchdi: Majelis Eksaminasi Ilegal

- detikNews
Rabu, 10 Feb 2010 16:16 WIB
Jakarta - Pro dan kontra soal rekomendasi yang dikeluarkan majelis eksaminasi Komnas HAM agar  kasus pembunuhan Munir dibuka kembali, terus berdatangan. Oleh kuasa hukum Muchdi Pr, majelis eksaminasi itu dianggap ilegal.

"Majelis eksaminasi ini saya mengatakan ini adalah ilegal. Orang tidak puas dengan putusan hakim itu banding, kasasi atau PK, itu yang ada. Tidak ada kalau tidak puas putusan hakim maka mengajukan eksaminasi," ujar kuasa hukum Muchdi PR, Wirawan Adnan, saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2010).

Wirawan mempertanyakan hasil rekomendasi tersebut. Pasalnya sudah ada dua pengadilan, PN Jaksel dan MA, yang menyatakan Muchdi tidak bersalah dalam kasus Munir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirawan juga mempersoalkan soal tuntutan adanya rekomendasi yang ingin ada penyelidikan ulang kasus Munir. Di mata hukum, Muchdi sudah bebas.

"Merupakan pelangaran HAM apabila diadakan penyidikan ulang itu," tegas Wirawan.

Wirawan menyayangkan seandainya Komnas HAM mau mengikuti rekomendasi tersebut. Jika iya, Wirawan mempertanyakan keberadaan pengadilan di mata hukum.

"Mereka adalah orang yang tidak menerima putusan pengadilan, berarti tidak taat hukum," tegasnya.

(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads