"Perkara ini memang bisa dibuka kembali. Jaksa Agung bisa ajukan PK dengam novum. Polri bisa proaktif mengusut bukti baru dan tersangka baru," terang Koordinator Kontras Usman Hamid dalam siaran pres yang diterima detikcom, Rabu (10/2/2010).
Usman menyesalkan pernyataan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi yang menyebutkan perkara Munir tidak bisa dibuka kembali. Padahal masih ada upaya PK terkait bebasnya mantan Deputi V BIN, Muchdi PR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan eksaminasi Komnas HAM itu memang sebuah rekomendasi yang
secara legal tidak mengikat, tapi secara moral jelas mengikat. Komnas HAM bisa melakukan langkah-langkah demi terwujudnya keadilan HAM korban.
"Jadi, semestinya eksaminasi diterima secara positif oleh penegak hukum, baik polri, jaksa, maupun Mahkamah Agung," imbuhnya.
Selain itu, Polri juga bisa melakukan pengusutan dengan membidik tersangka baru. "Siapa yang jadi tersangka biar ditentukan hasil akhir penyidikan. MA belum tahu, apa hanya Muchdi yang terlibat. Jika bukan Muchdi, maka Polri wajib mencari tahu siapa," tutupnya.
Putusan eksaminasi publik Komnas HAM atas kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan. Salah satu isinya, meminta kasus pembunuhan Munir diusut ulang.
(ndr/iy)











































