Pollycarpus Siap Ajukan PK

Kasus Pembunuhan Munir

Pollycarpus Siap Ajukan PK

- detikNews
Rabu, 10 Feb 2010 15:43 WIB
Pollycarpus Siap Ajukan PK
Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas
putusan 20 tahun yang diterimanya. Putusan Muchdi Pr dari PN Jakarta Selatan dan
kasasi MA yang membuat Muchdi bebas, akan dijadikan dasar hukumnya.

"Draf PK sudah kita buat, dalam waktu dekat kita akan masukan," kata kuasa hukum
Pollycarpus, Mohammad Assegaf di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Rabu
(10/2/2010).

Putusan Muchdi, di PN Jaksel dan kasasi MA, akan dijadikan Polly sebagai novum
atau bukti baru dalam perkaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Assegaf menegaskan, Pollycarpus belum pernah mengajukan PK. Menurutnya, PK yang
diajukan saat itu berasal dari jaksa sendiri. Dari PK inilah akhirnya Polly diharuskan meringkuk di dalam bui selama 20 tahun penjara.

"Dia (Polly) dihukum karena PK, kan dia sudah bebas. (Tapi) Jaksa PK, kontroversial dari bebas menjadi 20 tahun," tandas pengacara senior ini.
(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads