putusan 20 tahun yang diterimanya. Putusan Muchdi Pr dari PN Jakarta Selatan dan
kasasi MA yang membuat Muchdi bebas, akan dijadikan dasar hukumnya.
"Draf PK sudah kita buat, dalam waktu dekat kita akan masukan," kata kuasa hukum
Pollycarpus, Mohammad Assegaf di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Rabu
(10/2/2010).
Putusan Muchdi, di PN Jaksel dan kasasi MA, akan dijadikan Polly sebagai novum
atau bukti baru dalam perkaranya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
diajukan saat itu berasal dari jaksa sendiri. Dari PK inilah akhirnya Polly diharuskan meringkuk di dalam bui selama 20 tahun penjara.
"Dia (Polly) dihukum karena PK, kan dia sudah bebas. (Tapi) Jaksa PK, kontroversial dari bebas menjadi 20 tahun," tandas pengacara senior ini.
(mok/nrl)











































