Jika Antasari Azhar Bebas, Jaksa akan Kasasi

Jika Antasari Azhar Bebas, Jaksa akan Kasasi

- detikNews
Rabu, 10 Feb 2010 15:12 WIB
 Jika Antasari Azhar Bebas, Jaksa akan Kasasi
Jakarta - Tim jaksa telah menyiapkan langkah hukum jika Antazari Azhar divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (11/2/2010). Mereka akan kasasi.

"Kami kasasi. Hanya kapan dilakukan, itu tergantung nanti," kata Ketua Tim JPU Cirus Sinaga di sela rehat pelatihan anti korupsi di Hotel Novotel Semarang, Jl Pemuda, Rabu (10/2/2010).

Cirus menambahkan, sesuai aturan, kasasi bisa dilakukan hingga 15 hari setelah vonis dibacakan. Tim jaksa akan memanfaatkan waktu deadline tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Cirus, jika vonisnya di bawah tuntutan jaksa, yakni hukuman mati, Cirus mengatakan pihaknya akan pikir-pikir atau banding. Sedangkan jika vonis sesuai dengan tuntutan, jaksa akan menerimanya.

"Itu langkah-langkah yang kami siapkan. Masih misalnya, berandai-andai. Karena vonis kan baru dibacakan besok," kata jaksa yang sebentar lagi bakal mengisi jabatan Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng ini.

Cirus menegaskan, dakwaan dan tuntutan terhadap Antazari sudah tepat. Bersama tiga terdakwa lain, Antazari ikut menganjurkan tindak pidana berupa pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen Iskandar.


(try/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads