"Kami kasasi. Hanya kapan dilakukan, itu tergantung nanti," kata Ketua Tim JPU Cirus Sinaga di sela rehat pelatihan anti korupsi di Hotel Novotel Semarang, Jl Pemuda, Rabu (10/2/2010).
Cirus menambahkan, sesuai aturan, kasasi bisa dilakukan hingga 15 hari setelah vonis dibacakan. Tim jaksa akan memanfaatkan waktu deadline tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu langkah-langkah yang kami siapkan. Masih misalnya, berandai-andai. Karena vonis kan baru dibacakan besok," kata jaksa yang sebentar lagi bakal mengisi jabatan Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng ini.
Cirus menegaskan, dakwaan dan tuntutan terhadap Antazari sudah tepat. Bersama tiga terdakwa lain, Antazari ikut menganjurkan tindak pidana berupa pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen Iskandar.
(try/asy)











































