"Total biaya yang dikeluarkan untuk renovasi berjumlah Rp 16.338.454.137. Dengan rincian di Hotel JW Marriott menelan biaya Rp 10.271.874.287 dan di Ritz-Carlton sebesar Rp 6.066.579.850," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chairul Fauzi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/2/2010).
Nilai tersebut berasal dari surat nomor 118/PI/CD/RCJM/X/09 tertanggal 27 Oktober 2009 yang ditandangni Direktur PT Acset Hilarius Arwandhi. PT Acset adalah perusahaan yang melakukan pekerjaan renovasi kedua hotel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya persidangan dengan terdakwa Amir Abdilah itu akan dilanjutkan lagi pada 17 Februari 2010 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi karena membenarkan semua dakwaan itu.
(nal/iy)











































