"Ini sedang kita selidiki terus," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Agus Sutisna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Sementara menurut sumber di kepolisian, praktek prostitusi ini beberapa diantaranya dilakukan melalui situs jejaring sosial. "Ada juga yang membuat situs sendiri," perwira yang enggan disebutkan namanya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk prostitusi online yang dilakukan melalui situs-situs, para pembeli diwajibkan untuk register terlebih dahulu. Di situs yang tidak disebutkan accountnya itu, kata sumber, ditampilkan berbagai foto wanita, lengkap dengan profil wanita tersebut.
"Tarifnya variatif, mulai dari Rp 1 juta hingga puluhan juta," tandas perwira tersebut.
Tahun 2009 lalu, Polda pernah menangkap seorang pelaku praktek prostitusi online yang serupa. Pelaku bernama Hartono membuat situs www.hartonosejakdulu.com dalam menawarkan para prostitut dengan memajang wajah-wajah perempuan dengan tarif yang variatif.
(mei/ndr)











































