Ketua MK Mahfud MD menceritakan pengalaman Arswendo kepada pengunjung sidang MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2010). Ia mengulang cerita Arswendo berdasarkan pengalaman yang ditulis mantan Pimred Tabloid Monitor itu di Majalah Tempo edisi November 1998. Arswendo hari ini hadir di MK sebagai saksi pemohon uji materi UU Penodaan Agama.
Di dalam tulisannya, Arswendo menceritakan ia sering dimintai sejumlah uang oleh jaksa. Tarifnya pun berbeda-beda untuk sebuah fasilitas. Sebagai contoh ada tarif yang berbeda bagi seorang terdakwa yang diantar pergi bukan dengan mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, masih di dalam tulisan tersebut, Arswendo juga membayar sejumlah uang agar putusan yang bakal ia terima jauh dari tuntutan. "Namun nyatanya Arswendo tetap dihukum 5 tahun," imbuh Mahfud.
"Dan yang sedihnya lagi, si jaksa tersebut sempat pamit untuk naik haji, bagaimana ini sudah minta uang eh pergi naik haji," kelakar Mahfud.
Meski begitu Mahfud berharap kejadian seperti itu sudah tidak ada lagi di Kejaksaan. "Semoga saja Pak Jaksa Agung dengar ini," tutup Mahfud yang disambut tawa dari pengunjung sidang.
(mok/nrl)











































