"Semua fakta-fakta itu secara hukum kuat berdasarkan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur, pasal 387 KUHP tentang berhubungan intim dengan anak di bawah umur dan pasal 21 UU Perlindungan Anak terkait hubungan intim di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
ABG yang drop out dari SMK ini mengakui telah berhubungan badan dengan Nova. Hasil visum juga membuktikan ada tanda-tanda hubungan badan.
"Keduanya mengakui kegiatan itu dan didukung fakta lainnya seperti visum. Saya tidak melihat adanya penculikan. Tetapi, problemnya yang memberatkan Ari karena Nova perempuan di bawah umur. Ari membawa Nova dari rumah tanpa izin ibunya. Ini bisa dikategorikan melarikan anak perempuan di bawah umur," papar Boy.
Berbeda dengan Ari yang terancam dihukum, menurut Boy, Nova tidak dapat dikenai pasal-pasal tersebut. "Tidak bisa, karenaย UU itu dibuat untuk melindungi perempuannya," cetus Boy.
(aan/nrl)











































