DPRD Minta Pengelola Parkir Nakal Dipidana

DPRD Minta Pengelola Parkir Nakal Dipidana

- detikNews
Rabu, 10 Feb 2010 13:46 WIB
DPRD Minta Pengelola Parkir Nakal Dipidana
Jakarta - Kenaikan tarif parkir sepihak yang dilakukan oleh beberapa pengelola parkir dinilai penyimpangan. DPRD DKI meminta pengelola parkir nakal tersebut dipidana.

"Ini sudah jelas bentuk penyimpangan, karena melecehkan Pergub. Ini harus ditindak tegas dan dipidanakan," ujar Anggota Komisi B Andika.

Andika mengatakan itu saat rapat kerja antara Komisi B DPRD DKI dengan UPT perparkiran dan perwakilan pengelola parkir di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Rabu (10/2/2010).

Andika juga tidak langsung percaya jika para pengelola parkir saat ini telah menurunkan tarifnya sesuai Pergub No 48 Tahun 2004.

"Kami minta rincian perwakilan yang di sini di mana saja letak lahan parkirnya. Nanti kami akan investigasi. Jangan-jangan cuma di sini tarif turun, di lapangan masih tinggi," tambahnya.

Andika menilai, jika kenaikan tarif parkir yang dilakukan para pengelola dengan alasan tidak adanya penyesuaian tarif parkir sejak tahun 2004, sangat tidak beralasan.

"Kalau mau, paling tidak ada pembicaraan dengan Pemprov atau DPRD. Tidak bisa sepihak. Kalau begini ini pelecehan terhadap Gubernur," tambah polisiti Gerindra ini.

Meski demikian, untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada operator parkir yang menaikkan tarif secara sepihak tersebut, masih belum final. DPRD DKI akan melakukan rapat kembali dengan berbagai pihak untuk mendapat gambaran yang lebih jelas.

"Senin (15/2) kita akan panggil UPT Parkir, Dispenda dan pihak Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) untuk kita konfirmasi," ujar Ketua Komisi B Slamet Nurdin.

(her/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads