Demikian pengakuan Amir Abdillah, terdakwa kasus ledakan bom Ritz Carlton da JW Marriott, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
Di dalam berkas dakwaannya, Jaksa Kiki Ahmad Yani menyatakan Amir punya peran penting dalam rencana serangan bom terhadap Presiden SBY. Yakni mencari rumah kontrakan di Jati Asih, melakukan survei rute perjalanan Presiden SBY dari Cikeas ke Istana Negara dan menyiapkan mobil pengangkut bahan peledak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir bahkan tidak menyatakan keberatan apa pun terhadap semua dakwaan yang JPU bacakan. Ini tercermin dari jawabannya atas pertanyaan ketua majelis hakim Ida Bagus Dwiyantara apakah dia akan mengajukan pembelaan atau esksepsi atas dakwaan JPU.
"Tidak!" jawab Amir mantap.
(lh/asy)











































