Salinan Putusan Tak Kunjung Diterima, Pengajuan PK Muchdi Pr Terkendala

Salinan Putusan Tak Kunjung Diterima, Pengajuan PK Muchdi Pr Terkendala

- detikNews
Rabu, 10 Feb 2010 13:33 WIB
Salinan Putusan Tak Kunjung Diterima, Pengajuan PK Muchdi Pr Terkendala
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami kendala dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Kejagung hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi Muchdi dari Mahkamah Agung (MA).

"Sampai saat ini belum menerima, salinan putusan dari PN (PN Jaksel) belum diperoleh," ujar Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).

Dikatakan dia, pihak Kejaksaan tengah dalam proses pengajuan PK. Namun, lanjut dia, tak kunjung diterimanya salinan putusan kasasi Muchdi tersebut membuat proses pengajuan terhambat.

Didiek menjelaskan, pihak Kejaksaan telah meminta salinan putusan tersebut kepada Kejari Jaksel. Tapi sampai saat ini, pihaknya belum diberikan putusan tersebut.

"Kita minta, belum dikasih. Padahal PK kan harus ada salinan putusan," kata dia.

Menurut dia, dalam mengajukan PK pihak Kejaksaan juga perlu untuk
mempelajari isi putusan dan pertimbangan hakim yang ada di dalamnya.

"Kita baru tahu bunyi putusannya. Tapi kita juga harus tahu pertimbangan hakim, apa ada yang baru," jelasnya.

Muchdi Pr dinyatakan tidak bersalah atas kasus pembunuhan Munir pada tanggal 15 Juni 2009 lalu. MA menyatakan telah melayangkan salinan putusan kasasi Muchdi Pr sejak 29 Juli 2009, yakni satu bulan setelah putusan kasasi.

Salinan putusan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku pengadilan yang mengajukan kasasi. Namun, hingga kini salinan putusan tersebut tak kunjung diterima oleh Kejaksaan.

(nvc/nik)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads