"Kami sudah tahu kalau kami melanggar, tapi Pergub itu sejak tahun 2004 tidak ada kenaikan atau penyesuaian," ujar salah seorang pengelola ISS Parking, Agus Widodo, dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI di Gedung DPRD Jl Kebon Sirih, Jakarta pusat, Rabu (10/2/2010).
Tidak hanya Agus, pengelola parkir lain pun merasa jika naiknya tarif parkir merupakan sebuah konsekuensi karena hampir tiap tahun biaya operasional naik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Toni, kenaikan tersebut memang tanpa sepengetahuan dinas terkait, tetapi pajak parkir yang disetorkan pengelola parkir pun ikut naik seiring kenaikan tarif parkir.
"Memang dinas tidak tahu, tapi pajak kita pun naik. 20 Persen pajak juga dihitung dari kenaikan," kata Toni.
(her/nrl)










































