Hal ini disampaikan anggota KWI, Benny Susetyo, saat didengar keterangannya sebagai pihak terkait di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2/2010). UU tentang penyalahgunaan dan atau penodaan agama saat itu sedang diujimaterilkan.
"Pancasila menjamin setiap warga negara untuk memilih dan tidak memilih agama sekali pun," kata Benny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu, ketentuan UU No 1 Tahun 1965 tidak sesuai dengan keyakinan dan cenderung mengkriminalisasikan ajaran yang menyimpang," papar Benny.
Sementara itu, Uung Cendana dari Majelis Konghucu Indonesia berharap agar kehidupan beragama di Indonesia bisa semakin baik. Uung meminta agar UU yang baru soal agama sudah lebih dulu diterbitkan sebelum UU ini dicabut.
(mok/nrl)











































