KPK Buka Politisi Penerima Suap di Pengadilan

Kasus Agus Condro

KPK Buka Politisi Penerima Suap di Pengadilan

- detikNews
Rabu, 10 Feb 2010 11:50 WIB
KPK Buka Politisi Penerima Suap di Pengadilan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menyimpan nama-nama
politisi yang menerima cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom tahun 2004. Para penerima suap baru akan dibuka saat persidangan 4 tersangka.

"Nanti baru dibuka di pengadilan 4 tersangka (Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, Endin
Sofiahara, Dudhie Makmun Murod)," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra
Hamzah di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/2/2010).

Agus Condro, pelapor kasus ini pernah menyebutkan ada puluhan anggota Dewan di
Komisi IX yang menerima masing-masing Rp 500 juta untuk memenangkan Miranda S
Goeltom sebagai Deputi Gubernur BI saat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data itu kemudian ditunjang oleh temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi
Keuangan (PPATK) tentang adanya 102 orang yang mencairkan 480 cek perjalanan.
Total nilai cek mencapai Rp 24 miliar.

Dana dicairkan oleh 10 orang anggota DPR langsung, sisanya oleh pihak lain yang
tidak dikenal. Pencairan dilakukan di 2 bank berbeda.

Menurut Chandra, ada beberapa anggota Dewan yang sudah mengembalikan dana
tersebut ke KPK. Namun, lagi-lagi ia menegaskan, para politisi yang mengembalikan dana juga baru akan dibuka di pengadilan.

"Tunggu saja. Nanti di pengadilan terbuka semua," lanjutnya

Bagaimana dengan pemberi suap? "Itu nantilah," jawabnya singkat.

4 Tersangka dalam kasus ini rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dalam beberapa pekan ke depan. Sebab, berkas keempatnya sudah hampir
rampung dan akan dinaikan ke penuntutan.

Dari 4 tersangka, 3 di antaranya sudah ditahan. Mereka adalah Hamka Yandhu, Udju
Djuhaeri, dan Endin Sofiahara. Sedangkan Dudhie Makmun Murod seharusnya pada
Selasa 9 Februari kemarin diperiksa, namun tidak datang dengan alasan sedang di
luar kota.

(mad/nrl)


Berita Terkait