"Melihat kondisi beliau juga akibat 4 hari itu tidak memungkinkan untuk hadir di sini (jumpa pers). Begitu pula pada saat panggilan KPK nanti. Istilahnya beliau bed rest," ujar pengacara Myra, Hermawi Taslim.
Hal itu disampaikan Hermawi dalam jumpa pers tentang gugatan Myra terkait pemberhentian sementara sebagai anggota LPSK di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Menurut Hermawi, selama 4 hari terakhir, dirinya dan Myra mengadakan rapat untuk menyetujui draft gugatan tersebut.
"Bu Myra kemarin dengan kita rapat 4 hari sampai malam," jelasnya.
Sebelumnya Myra dijadwalkan KPK akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Anggodo Widjojo. Selain Myra, anggota LPSK lainnya Ktut Sudiaharsa juga ikut diperiksa.
KPK sudah menggeledah ruang kerja Ktut dan Myra selama 7 jam. KPK menyita data-data tambahan, termasuk HP dan laptop milik Myra. Ktut dan Myra mengaku kecewa atas penggeledahan itu.
(gus/iy)











































