Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiki Ahmad Yani, mengatakan, Amir dan Arif dijerat pasal berlapis. Keduanya dijerat dengan pasal 15 junto pasal 6 junto pasal 15 junto pasal 7 junto 15 junto pasal 9 junto pasal 13 huruf b UU No 15/2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ancamannya hukuman mati," kata Kiki di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (10/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pukul 11.20 WIB, sidang dengan terdakwa Amir dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara. Amir nampak mengenakan baju koko putih dan duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan dakwaan jaksa.
(mpr/irw)











































