Alvin Lie Divonis Bebas

Curi Start Kampanye

Alvin Lie Divonis Bebas

- detikNews
Kamis, 29 Apr 2004 15:10 WIB
Semarang - Setelah menjalani proses persidangan sejak awal April lalu, akhirnya Alvin Lie divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan keterangan selama persidangan, Majelis Hakim menilai tak ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Alvin Lie melakukan kampanye awal.Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jl. Siliwangi, Kamis (29/04/2004) sempat tertunda beberapa jam, karena hakim yang memimpin sidang sedang mengikuti persidangan lainnya. Tepat pada pukul 12.15 WIB sidang baru dimulai.Majelis Hakim yang terdiri dari Sudaharmono (Ketua), Mulyono dan Barita Saragih (Anggota) secara bergantian membacakan berkas putusan. Karena berkasnya cukup tebal, pembacaan itu pun memakan waktu hampir 1,5 jam.Menurut Hakim Ketua Sudaharmono, pihak majelis hakim membenarkan kalau Alvin Lie telah mencetak kalender bergambar Amien Rais dan dirinya dan bertuliskan Coblos Amien Rais dan Alvin Lie. Kalender tersebut dicetak bertahap sejak November - Desember sebanyak 2000 eksemplar."Juga benar, bahwa kalender sisa 60 eksemplar yang kemudian dibagikan ke karyawan Alvin Lie di PT. Sarana Sehat Jamu. Tapi, Saudara Alvin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berkampanye lewat kalender tersebut," kata Sudaharmono di depan persidangan.M. Ariyanti dan beberapa karyawan Alvin, lanjut dia, tidak menaruh kalender tersebut di ruang publik. Mereka menaruhnya di ruang pribadi seperti ruang tamu, ruang makan, dan lain-lain. "Dengan demikian, unsur publik sesuai UU 12 Tahun 2003 dan SK KPU 701 Tahun 2003 tidak terbukti. Saudara Alvin dinyatakan bebas," terang Sudaharmono.Jaksa Penuntut Umum Eka Kurnia Sari dan Adiana Widyawati tak berkomentar apa pun setelah putusan itu dibacakan. Begitu juga saat dicegat wartawan seusai sidang, mereka berdua mengatakan masih akan mengonsultasikan dengan pimpinannya.Sedangkan Alvin Lie tampak gembira dengan putusan itu. "Ini menunjukkan pengadilan tidak seburuk yang kita duga. Jujur saja, saya tidak pernah melobi Hakim, Jaksa, atau siapa pun. Jadi putusan ini murni berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya di luar ruang sidang.Alvin juga bersyukur karena persidangan berlangsung transparan, bebas, dan fair. "Saya perlu ucapkan terima kasih pada Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik," kata politisi PAN yang sudah pasti jadi anggota DPR RI untuk periode 2004 - 2009 ini.Dalam sidang tersebut, beberapa pengurus dan simpatisan PAN tampak hadir dan memenuhi ruangan sidang. Mereka datang sejak pukul 09.00 WIB dan tetap setia menunggu sampai sidang akhir Alvin Lie digelar. Sidang berakhir sekitar pukul 13.30 WIB. (nrl/)


Berita Terkait