"Kasus Pak Muchdi kan sudah selesai. Beliau telah dinyatakan bebas. Tolong hargai peradilan," ujar Ketua DPP Gerindra Bidang Humas dan Media Massa, Asrian Mirza, kepada detikcom, Selasa (9/2/2010) malam.
Menurut Asrian, Gerindra dulu menyerahkan semua permasalahan pada proses hukum. Gerindra memberikan bantuan hukum pada Muchdi Pr sebagai kader Gerindra, sesuai dengan aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrian menilai bisa saja ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mencoba membuka kembali kasus ini hanya untuk mencari keuntungan politik. Namun dia tidak ingin menduga-duga siapa yang berada di belakang ini.
"Hukum telah memutuskan Pak Muchdi bebas, tidak perlu diperpanjang lagi," pungkasnya.
(rdf/nrl)











































