"Ada istilah namanya Nebis in Idem. Mereka harus tahu dong ada istilah itu dalam hukum. Jadi enggak bisa dibuka-buka lagi," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikcom, Selasa (9/2/2010).
Ito menjelaskan, Nebis In Idem adalah prinsip hukum dimana seseorang tidak dapat diperiksa dan diajukan kembali ke persidangan dengan kasus dan materi pokok yang sama. Penanganan kasus Munir, kata Ito, Polri telah berusaha semaksimal mungkin agar pelaku ditindak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ito menilai, usulan agar kasus Munir dibuka kembali sangatlah tidak tepat. Semestinya, Majelis Eksaminasi kasus Munir mempertanyakan penanganan kasus Munir ke pengadilan bukan ke Polri.
"Sekarang itu bagaimana mengkomplain ke MA," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Eksaminasi Publik untuk kasus Munir menyampaikan rekomendasi agar kasus Munir kembali dibuka. Beberapa rekomendasi tim eksaminasi perkara pembunuhan Munir adalah meminta melakukan penyelidikan kembali kasus tersebut. Selain itu kejaksaan juga diminta untuk mempersiapkan JPU secara lebih serius.
(ape/ndr)










































