Protes Syarat Kesehatan
Penyandang Cacat Demo KPU
Kamis, 29 Apr 2004 14:33 WIB
Yogyakarta - Selain di Jakarta, puluhan penyandang cacat juga mendemo KPU Yogya, Kamis (29/4/2004). Mereka menolak diberlakukannya persyaratan medis yang berkaitan UU No 23 Tahun 2003 mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden.Aksi yang tergabung dalam Front Nasional Anti Diskriminasi (FNAD) itu digelar di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY di Jalan Janti Yogyakarta. Aksi yang diikuti para penyandang cacat tuna netra, tuna rungu dan penderita cacat lainnya itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.Dengan diantar sekitar empat buah mobil, setelah tiba di depan gedung KPU, mereka langsung menggelar aksi orasi. Beberapa poster yang dibawa di antaranya bertuliskan "Difabel Belum Tentu Tidak Mampu Jadi Presiden", "KPU Langgar Hak Difabel", "Kalau Hak Pilih Kami dicabut Buat Apa Kami Memilih, Pemilu Bukan untuk Diskriminasi, KPU= Kelompok Pelanggar HAM Ulung."Dalam orasinya yang disampaikan oleh koordinator FNAD Joni Yulianto, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dinilai telah berlaku diskriminatif terhadap difabel (penyandang cacat), yakni dengan diberlakukannya persyaratan medis seperti bidang penglihatan, bidang pendengaran serta bidang syaraf mosculer sebagai bagian dari syarat mampu secara jasmani dan rohani seperti tercantum dalam UU No 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden terutama pasal 6 huruf d.Joni mengatakan, KPU telah membuat penafsiran yang keliru bahwa kekurangan fisik sesorang merupakan ketidakmampuan secara jasmani dan rohani. "Ini secara tak langsung juga telah menghilangkan sebagian hak-hak warga negara Indonesia yang mempunyai kesamaan hak dan tak boleh didiskriminasikan," tegas Joni.Oleh karena itu kata Joni, FNAD menyatakan menolak dan tidak setuju diberlakukannya syarat kemampuan medis dalam penilaian mampu secara jasmani dan rohani dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. Mereka juga menuntut agar KPU untuk menghilangkan persyaratan tersebut demi tegaknya demokrasi yang tidak diskriminatif. "Dengan syarat-syarat medis seperti itu, apa berarti yangberhak memimpin negara itu orang yang tak cacat saja," kata Joni.Menurut Joni, jika tuntutan itu tidak dilaksanakan pihaknya bisa melakukan aksi boikot pemilu pemilihan presiden serta tidak mengakui pemerintahan yang terbentuk dari hasil pemilu 2004. Setelah menggelar orasi, beberapa wakil para penyandang cacat kemudian menyerahkan pernyataan sikapnya kepada KPU DIY agar diteruskan kepada KPU pusat.
(nrl/)











































