Putusan majelis hakim PN Jaksel ini tertuang dalam amar putusannya bernomor 04/Pid/Prad/2010/PN.JKT.Sel. Keputusan ini dibacakan dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (9/2/2010).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan PT KPC atas penyidikan Ditjen Pajak dinyatakan dalam pokok perkara 'tidak diterima'. Dalam eksepsinya, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon bukan termasuk kewenangan praperadilan.
Β
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa KUHAP telah jelas mengatur kewenangan praperadilan. Pasal 77 KUHAP hanya memberikan wewenangΒ kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; serta ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini akan memperkuat proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Ditjen Pajak terhadap PT KPC atas dugaan penggelapan pajak senilai 1,5 trilyun.
KPC Siapkan Langkah Hukum
Pengacara KPC, Aji Wijaya saat dihubungi detikcom menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak mengikutsertakan pokok perkara sengketa pajak antara KPC dengan Ditjen Pajak. Keputusan penolakan, lanjut Aji, hanya berdasarkan ketentuan pasal semata.
"Penolakan ini tidak mengikutsertakan pokok perkaranya, karena eksepsinya dikabulkan oleh sidang. Oleh sebab itu, pokok perkara tidak diperiksa oleh sidang pra peradilan. Jadi keputusan ini bukan merupakan putusan atas pokok perkaranya," jelas Aji.
Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci langkah seperti apa yang akan dilakukan KPC.
"KPC akan melakukan berbagai upaya hukum, bentuknya seperti apa belum ditentukan. Kami akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu," jelasnya.
KPC mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel menyusul tidak dilaksanakannya hasil keputusan Pengadilan Pajak pada 8 Desember 2009 oleh Ditjen Pajak. Pengadilan Pajak memutuskan pembatalan surat pemeriksaan bukti permulaan pajak yang diajukan Ditjen Pajak pada 4 Maret 2009.
Menurut Aji, seharusnya secara hukum penyidikan Ditjen Pajak atas KPC ikut gugur bersamaan dengan pembatalan tersebut. Namun, Ditjen Pajak tetap melakukan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC mengajukan gugatan pra peradilan guna meluruskan proses hukum yang berlaku.
Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun atas SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC, perseroan telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007.
Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp 1,5 triliun.
(dnl/asy)











































