"Siapapun yang diduga sebagai penyandang dana bisa juga," kata juru bicara KPK Johan Budi menjawab apakah akan memeriksa penyandang dana.
Johan menyampaikan ini di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menambahkan dengan penetapan 4 tersangka dalam kasus ini KPK terus
mengembangkan penyidikan .Dia menjamin dalam proses pengembangan penyidikan ini KPK akan terbuka.
Sebelumnya kuasa hukum Endin AJ Soefihara, Sholeh Aminudin mendesak KPK juga
memeriksa pemberi dana dan menetapkan sebagai tersangka.
"Kalau memang yang menerima harus dijadikan tersangka bagaimana dengan yang
memberi? Kan sudah terang si pemberinya siapa, dan sudah disampaikan di BAP," protes Sholeh usai mendampingi Endin.
KPK akhirnya menahan Endin dan juga Udju Djuhaeri sore ini setelah menjalani
pemeriksaan.
(Rez/gah)











































