MA: Tak Ada Aturan Hakim Perdata Tak Boleh Sidangkan Kasus Muchdi

MA: Tak Ada Aturan Hakim Perdata Tak Boleh Sidangkan Kasus Muchdi

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 18:46 WIB
Jakarta - Majelis eksaminasi menilai kasasi Muchdi Pr saat itu seharusnya diperiksa oleh hakim ahli pidana. Namun di MA sendiri tidak ada aturan yang mengharuskan perkara pidana diperiksa oleh hakim pidana.

"Belum ada aturan yang mengatur itu, ini konsekuensinya," kata juru bicara MA Hatta Ali saat dihubungi, Selasa (9/2/2010).

Tiga hakim kasasi yang memeriksa saat itu adalah Valerine JL Kriekhoff, Muchsin dan Hakim Nyak Pa. Valerine merupakan ahli perdata. Sedangkan sisanya ahli hukum Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inilah salah satu yang menjadi sorotan majelis eksaminasi. Ketiga hakim tersebut dinilai tidak memiliki konsekuensi memeriksa materi hukum pidana.

Hatta mengakui soal itu. Di pihaknya hingga saat ini, tidak ada yang mengharuskan seorang hakim pidana memeriksa kasus pidana.

"Semua hakim agung bisa menyidangkannya," jelas Hatta yang juga menjabat sebagai Ketua Muda Pengawasan MA.

(mok/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads