574 Kasus Korupsi Disidangkan

574 Kasus Korupsi Disidangkan

- detikNews
Kamis, 29 Apr 2004 14:18 WIB
Jakarta - Terjadi peningkatan kasus tindak pidana korupsi selama kurun waktu 10 tahun belakangan ini. Bahkan di tahun 2003 terdapat 574 perkara tindak pidana korupsi yang telah disidangkan."Sebuah angka yang cukup fantastis, di mana di era reformasi ini perkara korupsi yang terungkap jauh lebih tinggi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi.Dia menggelar jumpa pers bersama mantan Menkeh Muladi di Gedung Kejagung Jakarta, Kamis (29/4/2004), dalam rangka akan diselenggarakannya seminar nasional antara Undip dan Kejagung mengenai korupsi pada 6-7 Mei 2004."Selain jumlahnya yang meningkat, modus operandi dan juga cara melakukan korupsi sudah semakin canggih dan beragam," ujar Sudhono.Justru di era reformasi saat ini, lanjut dia, ada gejala penyimpangan atau korupsi yang dilegalkan lewat sebuah peraturan daerah (perda) dan keputusan kepala daerah. Ini merupakan dampak otonomi daerah. Sehingga banyak perda yang diterbitkan justru merupakan penyimpangan."Di balik perda ada tujuan-tujuan yang menyimpang. Artinya, justru saat ini korupsi dipayungi dengan aturan yang dilegalkan. Contohnya banyaknya anggota DPRD di daerah yang menjadi tersangka dalam perkara kasus korupsi," kata Sudhono.Ada hal yang menarik, tutur dia, yakni pemberian fasilitas, kunjungan kerja, serta studi banding yang dilakukan badan legisltaif justru dilegalkan melalui perda. "Padahal pemberian fasilitas tersebut dalam aturannya telah menyimpang," tukasnya.Pada kesempatan yang sama, Muladi menilai hal itu menggambarkan bagaimana pemerintah daerah (pemda) seolah-olah menjadi negara bagian. Padahal tidak seperti itu. Karena tetap saja pemda merupakan bagian dari pemerintah pusat."Hal itu tidak terlepas dari mentalitas pejabat pemerintah yang sebenarnya sejak awal sudah korup. Sehingga abuse of power itu seakan-akan menjadi hal yang lumrah," tandasnya. (sss/)


Berita Terkait